09 Agustus 2007

Presidium Mahasiswa dan Majelis Konstituante

Kelemahan Trias Politica dalam Kampus.
Sebagai sebuah sistem pemerintahan yang umum digunakan, Trias Politica bukan berarti tidak memiliki kelemahan dalam penjalanannya. Dalam soal kehidupan politik kita di kampus , sistem Trias Politica yang ditunjukkan dalam Badan Permusyawaratan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa memiliki kelemahan prinsipil, yaitu kesanggupannya mewadahi konsep demokrasi yang genuin (asli). Dalam bahasa Pramoedya Ananta Toer, demokrasi yang genuin iallah: “membuat mereka tahu apa yang mereka tidak ketahui.” Berangkat dari gambaran tersebut, kita akan berkaca pada situasi kampus kita. sebagai sebuah lembaga pendidikan dengan orientasi pendidikan politik dan demokrasi dalam berbagai hal telah mencederai arti penting demokrasi yang mengakar dalam kampus. Kita lihat saja apa yang telah terjadi dalam kurun waktu hampir setahun ini dengan pemerintahan mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) terlahir secara inkonstitusional, cacat. Bagaimana mungkin kongres mahasiswa yang belum menselesaikan konsepsi konstitusi mahasiswa beserta sistem pemerintahannya, justru dkhianati oleh BPM yang terlahir hanya sekedar force major untuk mengisi kekosongan kepemimpinan dalam jeda pembuatan konstitusi oleh Pansus pembuat konstitusi. BPM yang awalnya dilahirkan untuk menangani distribusi dana untuk unit kerja mahasiswa, dalam periode lanjut kemudian melangkahi kapasitasnya dan membuat BEM yang inkonstitusional. Hebatnya, pihak Rektorat justru melegitimasi keputusan tersebut. Disamping itu, hal yang paling mengerikan illah prosentase mahasiswa yang melihat ini sebagai sebuah pembohongan publik, dan kejahatan demokrasi hanya diam seribu bahasa, apatis. Kini, BEM tidak berjalan sebagaimana mestinya seperti yang diharapkan oleh banyak pihak. Dan sekali lagi, mayoritas tidak perduli, apatis. Fenomena ini merupakan bukti nyata dimana sistem trias politica telah mematahkan esensi dari demokrasi yaitu keterlibatan aktif mayoritas dalam menentukan sebuah keputusan. Tidak hanya dalam memilih seseorang, lebih dari itu, bahkan aktif terlibat dalam membuat keputusan, mengontrolnya dan juga menjalankan keputusannya tersebut secara konsisten. Sistem yang ada saat ini telah memotong; membisukan; membutakan rasa kepedulian setiap individu pada persoalan yang ada. Rasa kepedulian merupakan dasar bagi kehendak untuk terlibat aktif dalam demokrasi yang genuin. Rasa kepedulian untuk aktif dalam demokrasi partisipatif tersebut membutuhkan latihan-latihan, pengujian dan pembinaan, yang tidak disediakan oleh sistem yang ada saat ini. Apa yang sering kita lihat, fenomena korupsi; kolusi ;nepotisme tidak dapat dilepaskan pada kesalahan seorang individu, sebab individu dan kesadarannya ditentukan oleh lingkungan sosial dimana ia hidup, sistem dan aturan-aturan merupakan pranata sosial yang mempengaruhi kesadaran sosial suatu komunitas, terlebih lagi individu didalamnya. Rasa kepedulian terhadap suatu persoalan harus dilatih, dibina dan diuji, dan itu hanya ada apabila sistem mensediakannya dalam aturan, dan bentuk struktur organisasi. Sebab, tanpa sistem seperti ini, maka manipulasi dari segilintir orang demi kepentingannya sendiri tidak akan mampu dilawan oleh kelompok minoritas yang sadar, jika mayoritas lainnya buta akan persoalan yang ada. Dalam kenyataan ini, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi menawarkan dibentuknya Presidium Mahasiswa dan Majelis Konstitusi.

Presidium Mahasiswa
Presidium Mahasiswa adalah bentuk kepemimpinan pemerintahan mahasiswa dengan prinsip kepemimpinan kolektif. Prinsip utamanya adalah kepemimpinan terletak pada kolektif bukan pada individu. Kolektif disini dimaknai pada keterlibatan aktif setiap organisasi/ wadah/komunitas dalam memimpin,menjalankan, dan mengontrol berjalannya kepemimpinan pemerintahan mahasiswa Pada bentuk pemerintahan, badan eksekutif mahasiswa, fungsi kepemimpinan, monitoring, pengontrolan tidak sepenuhnya dapat dimiliki oleh komunitas-komunitas mahasiswa. Hal ini membuat mahasiswa yang mayoritas tergabung dalam organisasi/komunitas merasa tidak memiliki kepentingan untuk memberikan usulan, memonitor bahkan mengontrol berjalannya program pada pemerintahan mahasiswa. Pada bentuk lama, memberikan peluang sangat besar pada situasi perebutan kepemimpinan yang mengakibatkan mahasiswa terfragmentasi (terpecah-belah) bukan bersatu dan bekerja sama. Dalam bentuk ini, kepemimpinan bersandarkan pada kolektif dengan tujuan yang mengakar pada realitas dan demokratik. Apabila sekelompok mahasiswa ingin terlibat aktif dalam presidium maka ia dan kawan-kawannya wajib membuat organisasi/komunitas yang beranggotakan minimal 10 orang. Tentu dengan prinsip organisasi yang aktif bukan dalam makna organisasi boneka semata.
Bentuk dan Mekanisme Presidium Mahasiswa:
Pleno Presidium: Rapat minimal 1 kali dalam sebulan.
Pengurus Harian Presidium: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kesekretariatan, Divisi Materi, Divisi Pendidikan, Divisi Jaringan, Divisi Advokasi, Divisi Partisipatif, Divisi Organisasi
Dibawah Presidium Universitas terdapat Presidium Jurusan (Bentuk dan Mekanisme sama kecuali Divisi Jaringan)

Majelis Konstituante.

Majelis konstituante merupakan badan organisasi yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan aturan lainnya yang mengikat ditingkat kampus. Undang-undang dan aturan ini kemudian akan dilaksanakan oleh Presidium Mahasiswa. Dalam kepentingan membangun, melatih dan menguji partisipasi demokratik mahasiswa dalam kehidupan ditingkat kampus, maka mahasiswa harus ikut aktif terlibat mendiskusikan, membuat dan mengontrol undang-undang yang ada. Mekanisme ini ditujukan agar mahasiswa dapat melek terhadap kondisi yang ada bahkan dapat mengusulkan jalan keluar yang mendesak untuk dijalankan oleh struktur yang tersedia. Inilah bentuk dari pendidikan politik yang terbuka, demokratis dan kritis. Maka dalam komposisinya, majelis konstituante tidaklah berisi segilintir orang yang sekedar memahami hukum dan undang-undang, sebab apabila begitu, maka tidak akan jelas keberpihakan dari undang-undang tersebut dan undang-undang yang dibuat tidak mengakar pada realitas yang ada. Dalam prinsip tersebut, maka majelis konstituante merupakan perwakilan dari setiap anggkatan di semua jurusan yang ada di Kampus. Hal ini dimaksudkan agar ada keterwakilan yang langsung dan aspiratif dari seluruh mahasiswa di angkatan tersebut sehingga setiap mahasiswa dalam suatu angkatan pada suatu jurusan dapat mengusulkan kebutuhan –kebutuhan mendesak angkatannya baik dalam rapat perwakilan teritorial yang dipimpin oleh anggota majelis maupun secara tertulis. Setelah terpilih secara terbuka dalam pemilihan umum anggota majelis, anggota majelis wajib menselenggarakan rapat anggkatan untuk menggali usulan, mensosialisasikan aturan bahkan mengevaluasi undang-undang. Apabila suara anggota majelis tidak berdasarkan hasil rapat angkatan-jurusan, maka rapat angkatan-jurusan berhak untuk melakukan pergantian konstan melalui rapat pemilihan anggota majelis terbaru.
Bentuk Struktur Majelis Konstituante: Terdiri dari, Ketua Majelis, Sekretaris, Bendahara, dan Komisi-Komisi, salah satu komisi yang penting adalah komisi Partisipatif, dimana seluruh civitas akademika dalam kampus dalam memberikan usulan, tanggapan, kritikan dan evaluasi kepada Majelis Konstituante dan Presidium Mahasiswa.

0 komentar: