04 Januari 2008

Wujud Kediktatoran EN LMND

Eksekutif Nasional
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
EN-LMND

No : 03/Ins/EN/EW-EK/Desember 2007
Hal : Keputusan Menon-aktifkan Sekretatis Jenderal Eksekutif Nasional

Menimbang:
Bahwa Prinsip organisasi yang berlandaskan pada sentralisme –demokrasi dan prinsip kesatuan aksi dalam menjalan keputusan-keputusan organisasi.
Bahwa keputusan Presnas Papernas untuk melakukan koalisi sudah melalui mekanisme yang demokratis, baik di tingkat PAPERNAS maupun mekanisme internal di LMND (baca; SK EN LMND nomor : 01/Inst/EN/EW-EK-E-Kom/Juni/2007 tentang Konsolidasi Organisasi, Pres-Nas PAPERNAS, dan usulan taktik respon MABA )
Bahwa dalam prakteknya, Kawan Paulus Suryanta Ginting telah mengorganisir gerakan dan tindakan untuk melawan dan mendeligitimasi keputusan organisasi. Baik menggalang kawan-kawan di internal LMND maupun struktur-struktur PAPERNAS di daerah.
Bahwa seharusnya sebagai seorang Sekjend, Kawan Paulus Suryanta Ginting meski berseberangan dengan stratak, tetapi karena tetap harus mengacu kepada prinsip sentralisme –demokrasi seharusnya menguatkan keputusan-keputusan organisasi. Evaluasi terhadap strategi-taktik hanya mungkin setelah keputusan itu dijalankan secara maksimal.
Bahwa kawan Paulus Suryanta Ginting sama sekali tidak mengindahkan surat teguran tertulis EN LMND nomor: 02/ Inst/EN/EW-EK-Ekom/November/2007. Dan, malah terus mengorganisir tindakan-tindakan melawan keputusan organisasi dengan memprovokasi anggota baru LMND.
Bahwa untuk menjaga dan mengamankan keputusan organisasi dan keputusan presidium nasional, serta kohesifitas organisasi dalam menjalankan keputusan tersebut.

Mengingat :
Keputusan Kongres LMND ke IV di Bogor, Tentang Strategi –Taktik Mengintervensi Pemilu 2009.
Anggaran Dasar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Bab IV, Pasal 9 tentang Prinsip – Prinsip Organisasi
Anggaran Dasar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Bab VII tentang, Pasal 13 tentang Sanksi
Anggaran Rumah Tangga Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Bab III, Pasal 20 tentang Syarat dan Kewajiban Anggota LMND, ayat 3
Anggaran Rumah Tangga Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Bab III, Pasal 23 tentang Pelaksanaan Sanksi
Berdasarkan:
Rapat Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) tanggal 18 Desember 2007.

Memutuskan:
Memberikan Sanksi Menon-aktifkan Kawan Paulus Suryanta Ginting karena telah secara terang-terangan melawan keputusan organisasi, memecah-belah organisasi, dan melakukan black propaganda terhadap individu, maupun organisasi yang bersepakat dengan keputusan Presnas.
Bahwa selama proses penonaktifan terhadap kawan Paulus Suryanta Ginting, yang bersangkutan tidak boleh melakukan aktivitas politik apapun mengatas-namakan LMND, dan tidak boleh berhubungan secara organisasional terhadap kawan-kawan LMND di daerah.
Jika point (1) dan (2) tidak di indahkan, maka Eksekutif Nasional berhak untuk memberikan Sanksi Pemecatan terhadap kawan Paulus Suryanta Ginting, demi untuk menjaga keutuhan garis politik, ideologi, dan organisasi LMND serta keputusan-keputusan Kongres LMND.

Demikian surat instruksi ini dibuat untuk segera dibaca, didiskusikan dan dijalankan. Hal-hal yang belum jelas, dapat menghubungi Kawan Rudi Hartono di Nomor 021-682-40040 ( Pj.Sekjen). Terima kasih dan Terus Berjuang !


Jakarta, 18 Desember 2007

Bangun Dewan Mahasiswa Rebut Demokrasi Sejati!!

Eksekutif Nasional
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
( EN LMND )




Rudi Hartono
Pjs.Sekretaris Jendral


Tembusan :
1. DPP Papernas
2. Eksekutif Wilayah, Kota dan Komisariat LMND
3. Arsip

4 komentar:

Anonim mengatakan...

LMND TAIK..........

Anonim mengatakan...

LMND eks kota semarang butuh banyak bahan dan pencerahan dari kawan2 PRM, aku salah seorang yang menentang koalisi busuk papernas pbr!!! 085290202007 (Fahruddin Fitriya) Sosiale Internasionale!!!

Anonim mengatakan...

satu lagi,... tolong aku di contackkan ama PRM semarang.tanks.

hdyt1606 mengatakan...

SETAHU SAYA YANG SUKA MENGGUNAKAN KATA REVOLUSIONER ADALAH ORANG-ORANG KIRI, SOSIALIS BAHKAN KOMUNIS DAN PRD-PAPERNAS ADALAH ORGANISASI YANG DITENGARAHI SEBAGAI KOMUNIS GAYABARU. BUKTINYA MENUDUH SBY-JK ANTEK IMPERIALIS, ITU BERARTI HANYA MENUDUH TANPA ALASAN. MEMANG SEMUA ORANG TAHU BAHWA DALAM PAHAM KOMUNIS, AGAMA ADALAH CANDU MAKA MEREKA TIDAK PERCAYA TUHAN SEHINGGA MENUDUH, MEMFITNAH DAN MEMUTAR BALIKKAN FAKTA ADALAH BIASA BAGI MEREKA. ATAU MEREKA MEMANG ANAK-ANAK PKI YANG DULU PERNAH DITUMPAS OLEH TNI-AD KARENA PKI MEMBUNUH JENDERAL DAN PERWIRA AD SECARA BIADAB KARENA PKI ANTI TUHAN?