Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

15 Agustus 2007

TOLAK KOMERSIALISASI KAMPUS

Oleh : Elang Riki Yanuar*

Namanya Widya, mahasiswa semester satu angkatan 2006, Jurusan Aqidah dan Filsafat, Fakultas Ushuluddin, Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Widya dan puluhan kawannya yang lain harus menerima kenyataan pahit tak lagi mampu kuliah karena di droped out (DO). Penyebabnya bukan karena mereka pengguna narkoba atau melakukan tindakan indisipliner, tapi karena masalah klasik : BIAYA!. Widya telat membayar uang kuliah.

Kebijakan rektorat memang mengharuskan barang siapa yang telat membayar SPP dengan alasan apapun tanpa pengecualian (termasuk sakit dan belum punya uang) harus siap menerima sanksi tidak dapat mengikuti semester berikutnya. Jika mahasiswa diatas semester dua agar tidak dianggap mengundurkan diri maka terpaksa mengambil cuti kuliah. Sedangkan bagi yang semester satu (mahasiswa baru) maka statusnya secara otomatis gugur studi alias droped out (Surat Pembaca SINDO 10 Februari 2007).

Bisa dipastikan, Widya dan puluhan kawannya yang lain terpaksa angkat kaki dari kampus akibat kebijakan kampusnya yang tidak manusiawi itu. Lihat bagaimana hukuman bagi mahasiswa tak mampu lebih berat atau setara dengan mahasiswa pengguna narkoba, tawuran atau berbuat tindak kriminal. Kampus menjadi hampir sama dengan “rumah bordil”, yang bisa masuk dan menikmati isi di dalamnya hanya yang memiliki uang. Karena sama dengan rumah bordil, kampus pun penuh sesak dengan orang-orang yang siap memperbudak dirinya demi uang.

Widya pastinya tak sendirian, selain Widya masih banyak jutaan orang yang tak mampu meneruskan kuliahnya atau tak mampu mengenyam bangku perguruan tinggi. Kampus Widya pun tak sendirian. Hampir seluruh perguruan tinggi di Indonesia mematok tarif selangit bagi mahasiswa nya atau kampus yang menerapkan kebijakan yang tidak demokratis, diskriminatif dan tidak berpihak kepada orang miskin. Dunia pendidikan memang hakim yang paling kejam dan tak adil bagi status sosial seseorang.

Badai neo-liberalisme yang menghantam dunia pendidikan ikut menjauhkan orang miskin mendapatkan pendidikan khususnya perguruan tinggi. Privatisasi yang menjadi salah satu program kebijakan neo-liberalisme menjelma menjadi kebijakan pasar bebas dan mendorong pemerintah untuk melakukan penjualan berbagai asset pemerintah, termasuk perguruan tinggi. Privatisasi kampus berarti pemerintah akan mengurangi anggaran pendidikan. Kampus harus membiayai dirinya sendiri. Alasannya, banyak perguruan tinggi yang sudah maju hingga layak dilepas pemerintah. Otonomi kampus inilah yang menjadi landasan kampus memungut biaya semaunya. Belum lagi menerapkan kurikulum dan peraturan-peraturan lainnya yang otoriter dipaksakan kepada mahasiswa.

Maka tak heran jika perguruan tinggi berlomba-lomba menetapkan harga tinggi dengan dalih untuk peningkatan mutu dan kualitas. Padahal tidak selamanya peningkatan mutu dan kualitas diikuti harga yang mahal.
Lalu bagaimana nasib rakyat miskin ditangan Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Nampaknya nasib rakyat miskin untuk mendapatkan pendidikan tak akan berubah. Karena isi RUU BHP adalah melepaskan perguruan tinggi dari intervensi pemerintah. Kelak tidak ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Semuanya dikelola dalam sebuah model privatisasi dan tentunya komersialisasi yang hebat. Lembaga pendidikan yang sebelumnya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis, sebagai BHP diperbolehkan melakukan kegiatan yang mendatangkan keuntungan, sepanjang laba yang diperoleh diinvestasikan untuk peningkatan mutu pelayanan yang diberikan.
Dalam pasal 7 RUU BHP soal Pendanaan dan Kekayaan secara terang dipaparkan bahwa pendanaan awal Badan Hukum Perguruan Tinggi (BHPT) murni berasal dari masyarakat dan Badan Hukum Perguruan Tinggi. Dijelaskan juga pada ayat 1, dana untuk investasi awal, pengembangan, dan operasi Perguruan tinggi didapat dari masyarakat lewat dana hibah dari dalam dan luar negeri. Di samping itu, Badan Hukum Perguruan Tinggi juga diberi beban untuk menggalang dana lewat aneka usaha.

Pasal 7 ayat 5 menerangkan juga bahwa tugas pemerintah hanya sebatas memberikan bantuan dalam bentuk hibah. Bantuan ini disebut sebagai dana kompetisi, bukan dana rutin, dan bersifat TIDAK WAJIB. Artinya sudah cukup jelas RUU BHP menguatkan lepasnya tanggung jawab negara terhadap pendidikannya. Lantaran sudah otonom, lembaga pendidikan berstatus BHPT dipastikan bakal menjadikan siswa didik sebagai ladang mengeruk dana. Perguruan tinggi di luar negeri juga berstatus otonom. Namun, berbeda dengan Indonesia, di luar negeri pemerintah tidak mencoba lepas tangan. Malaysia misalnya, pemerintah Malaysia tetap membiayai 90 persen biaya pendidikan kendati perguruan tinggi di Malaysia berstatus otonom.
Van Hoof & Van Wieringen dalam suatu konferensi pendidikan tinggi Eropa mengatakan, jika pemerintah suatu negara tidak secara serius memerhatikan arah dan pengelolaan pendidikan tinggi di negaranya, dapat dipastikan pembangunan ekonomi Negara tersebut akan terhambat.

Dampak buruk dari privatisasi dan komersialisasi kampus juga hilangnya solidaritas sosial. Misalnya, jika seseorang kuliah di fakultas kedokteran dengan membayar Rp 250 juta-1 miliar, apa motivasi mereka setelah lulus? Pasti mencari uang agar modal mereka saat kuliah kembali. Itu sebabnya sangat sulit mencari dokter yang peduli dengan orang miskin.

Kita harus belajar dari Negara yang sangat peduli dengan dunia pendidikan seperti di Kuba atau Venezuela. Presiden Venezuela Hugo Chavez pernah mengatakan, “Jika kita (pemerintah) ingin menyejahterakan rakyat miskin maka berilah rakyat miskin kekuatan. Dan kekuatan itu bernama pendidikan. Maka berilah rakyat miskin pendidikan” ***

*) Anggota LMND Jakarta, Sekretaris Papernas Jakarta Pusat

TIDAK CUKUP BOS TAPI PENDIDIKAN GRATIS!

Belum lama ini ribuan guru dari berbagai daerah turun ke jalan melakukan demonstrasi. Tuntutannya seperti biasa, mereka meminta pemerintah benar-benar menganggarkan 20% anggaran untuk pendidikan. Dari anggaran 20% ini mereka berharap kesejahteraan mereka diperhatikan dan tentu saja akan membawa mereka yang tak pernah menikmati bangku sekolah atau yang putus sekolah bisa kembali ke sekolah.

Dulu dengan tuntutan yang sama usaha para guru dan tentunya aktivis gerakan kerakyatan pernah menuai hasil. Setelah sekian lama berdemonstrasi, akhirnya permohonan untuk menguji UU No. 13/2005 tentang APBN kepada Mahkamah Agung (MK) dikabulkan. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah harus segera menganggarkan angka sebesar 20 persen dari APBN untuk pendidikan.

Keputusan ini jelas bukan hal yang baru. Karena seperti pada undang-undang lainnya tercantum dalam UU Sisdiknas, tepatnya pada Pasal 1, Bab 1, tentang ketentuan umum, Ayat (18), dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab tunggal terhadap terselenggarakannya wajib belajar bagi warga negara Indonesia. Berikut bunyi ayatnya, "Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah".

Selain itu juga undang-undang yang katanya menjadi landasan negara kita, UUD 1945 yang diamandemen, menyatakan secara tegas pada Pasal 31 Ayat (2), "Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah WAJIB membiayainya".

Hak rakyat di dunia pendidikan kembali dipertegas di Ayat (4) yang isinya "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional".

Kemudian, diperjelas lagi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penjelas dari UU Sisdiknas Pasal 3 Ayat (3), dengan menyatakan bahwa "Setiap warga negara usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan program wajib belajar yang bermutu TANPA DI PUNGUT BIAYA".

Namun sayang, amanat undang-undang ini belum mampu menggugah kepedulian SBY-KALLA terhadap jutaan rakyat yang tak mampu sekolah. SBY-KALLA hanya menganggarkan sebesar 90,10 triliun atau 11,8% dari total APBN 2007 sebesar 763,4 triliun.

Jadi tak usah bingung jika kita dihadapkan dengan realitas jumlah anak putus sekolah juta anak yang masih tinggi (sekitar 4,5 juta) yang membuat rasio partisipasi pendidikan penduduk Indonesia baru sebesar 68,4% dan tingkat pendidikan Indonesia rata-rata hanya sampai SMP. Lalu jumlah anak jalanan di 12 kota Indonesia 75 ribu jiwa, dan di Jakarta sendiri 40 ribu anak jalanan yang tak bersekolah. Jika tidak dikembalikan ke sekolah, maka anak putus sekolah tingkat dasar ini berpotensi menjadi buta aksara kembali. Khusus untuk perempuan, lebih rendahnya tingkat melek huruf dikarenakan kondisi budaya yang kurang berpihak pada kaum perempuan, bahkan untuk sekadar memperoleh pendidikan SD saja.

Selain itu masih ada sekitar 14,6 juta penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang buta huruf. Indonesia bahkan tertinggal dari negara-negara yang masih berkecamuk konflik seperti Palestina yang tingkat partisipasi pendidikannya mencapai 81,2 persen.

Pemberitaan tersebut masih harus dilengkapi dengan gambaran tentang bagaimana masih terdapat sekitar 20.500 sekolah SD hingga SMA dalam kondisi rusak berat, 75-80% (7-8 orang dari setiap 10 orang) pelajar setingkat SD sampai SMA putus sekolah dan 60% (6 orang dari setiap 10 orang) pelajar setingkat SMU tak mampu melanjutkan ke bangku kuliah yang akhirnya terpaksa harus bekerja seadanya atau jadi pengangguran.

Di DKI Jakarta sendiri misalnya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, jumlah penduduk DKI Jakarta pada 2005 mencapai 9,04 juta. Dari jumlah tersebut, tujuh persen di antaranya atau sama dengan 675.718 jiwa tergolong dalam kelas keluarga miskin. Jumlah itu lebih tinggi dari data 2004 yang tercatat empat persen atau setara dengan 314.702 jiwa.

Sementara berdasarkan pendataan 2006, jumlah keluarga miskin tercatat 160.480 keluarga dengan perincian 93.967 keluarga tergolong miskin dan sangat miskin serta 66.513 keluarga tergolong hampir miskin. Dari jumlah total 160.480 keluarga tersebut, sejumlah 55.249 di antaranya tinggal di Jakarta Utara serta 30.320 tinggal di Jakarta Barat.

Keluarga miskin yang tinggal di Jakarta Timur tercatat 39.768, sejumlah 22.723 tinggal di Jakarta Pusat, sedangkan 11.377 keluarga tinggal di Jakarta Selatan. Untuk Kabupaten Kepulauan Seribu tercatat 1.043 keluarga miskin. Kondisi kemiskinan itu tentunya berpengaruh terhadap kemampuan anak-anak dari keluarga miskin tersebut untuk melanjutkan sekolah.

Pertanyaan selanjutnya adalah akan berubahkah data-data rakyat miskin ini jika pemerintah benar-benar menganggarkan 20% APBN untuk pendidikan. Apakah anggapan bahwa tingkat kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan akan ikut terangkat pula jika anggaran 20% ini benar-benar diberikan kepada rakyat? Atau sudah berkurangkah beban rakyat miskin dengan di berikannya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi siswa yang tak mampu?. Jawabannya tentu saja TIDAK!

Mengapa tidak? Karena jika kita kalkulasikan dari APBN 2007 saja misalnya, maka 20% anggaran dengan asumsi total APBN mencapai 550 sampai 660 trilyun rupiah, maka anggaran 20 persen itu sama dengan 120 trilyun rupiah. Anggaran ini jelas belum mampu untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.

Di DKI Jakarta sendiri sejak 2005 telah mendapatkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN. Konsepnya adalah pemerintah pusat memberikan anggaran kepada pemerintah daerah yang digunakan untuk membantu siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, baik swasta maupun negeri.

Seperti kita ketahui, Bantuan Operasionalisasi Sekolah (BOS) adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh SBY-KALLA pasca menaikkan harga BBM sebanyak dua kali yang membuat melonjaknya daftar orang miskin. BOS merupakan kebijakan yang mengilusi rakyat bagi masyarakat karena pencitraannya bisa menjadikan sekolah gratis. Padahal, layaknya kebijakan bantuan langsung tunai (BLT), program ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meredam bangkitnya perlawanan rakyat akibat pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

BOS sudah di berikan tapi seperti yang dipaparkan oleh riset yang dilakukan ICW justru menunjukkan semakin menggilanya pungutan-pungutan yang dilakukan pihak sekolah pada tingkat SD dan SMP. SPP memang telah dihilangkan lewat bantuan pemerintah berupa BOS, tapi pungutan tetap ada. Artinya BOS tidak menjamin siswa mampu belajar dengan tenang tanpa ada bayang-bayang biaya. Belum lagi jika kita dihadapkan pada kenyataan bahwa departemen pendidikan nasional adalah departemen ke dua setelah departemen agama dalam hal peringkat korupsi.

Untuk itu yang perlu kita catat, realisasi anggaran 20% untuk pendidikan adalah tuntutan awal dalam perlawanan kita terhadap pengingkaran hak rakyat miskin yang dilakukan oleh SBY-KALLA. Anggaran pendidikan yang mampu menjangkau seluruh rakyat agar mampu berpartisipasi dalam pendidikan merupakan tuntutan yang harus terus diperjuangkan. Perjuangan menuntut realisasi anggaran pendidikan sebesar 20% harus terus kita tuntut dalam aksi-aksi massa sampai pendidikan benar-benar gratis, layak dan berkualitas untuk rakyat.

Vladimir Lenin, pemimpin Rusia bahkan pernah berkata “Berhemat-hematlah berekonomi dalam hal apa pun, kecuali untuk keperluan pendidikan.”. Itulah mengapa program pendidikan cuma-cuma alias gratis bagi rakyat menjadi salah satu program revolusi demokratik dalam negara bercorak sosialistik. Karena marxisme memang menempatkan pendidikan sebagai salah satu syarat terpenting bagi kelanjutan, serta peningkatan kualitas reproduksi sosial setiap generasi manusia. Pengetahuan merupakan hal yang sangat vital bagi manusia untuk mengembangkan kemampuan produksi sosialnya.

Coba saja tengok negara bercorak sosialistik seperti Kuba dan Venezuela yang memberikan pendidikan gratis untuk seluruh warga negaranya. Pemerintah Kuba memang memandang pendidikan merupakan bagian terpenting dalam mempertahankan revolusi Kuba. Rakyat mempunyai hak yang sama dalam mengakses pendidikan dan negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan. Akses yang sama ini diwujudkan dalam bentuk pendidikan gratis bagi seluruh rakyatnya. Sehingga tidak mengherankan, Kuba sekarang menempati posisi teratas di dunia untuk angka melek huruf dan angka rata-rata sekolah per kapita.

Pendidikan gratislah salah satu hal yang akan membawa negara kita lepas dari jeratan krisis kemiskinan. Pendidikan gratis dan berkualitas lah solusi yang nyata ketika kita dihadapkan pada banyaknya rakyat miskin terlempar dari bangku pendidikan. ***
Elang Riki Yanuar
*) Anggota LMND Jakarta, Sekretaris Papernas Jakarta Pusat

Nasionalisasi Industri Pertambangan untuk Pendidikan dan Kesehatan Gratis*

Fenomena bunuh diri atau percobaan bunuh diri anak-anak Sekolah Dasar (SD) di beberapa tempat seperti Kebumen, Tegal, Pemalang, Garut dengan alasan malu karena menunggak uang sekolah, atau karena orang tuanya tidak mampu membelikan buku baru atau seragam sekolah. Dan realitas prostitusi di dalam kampus adalah gambaran miris dunia pendidikan di Indonesia. Tidak berhenti disitu, gambaran lain adalah grafik peningkatan putus sekolah di berbagai daerah yang sangat besar, di Sumatera Selatan misalnya pada tahun ajaran 2004/2005 Sebanyak 9.055 pelajar SD dan SMP putus sekolah. Di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur Lebih dari 71 ribu anak putus sekolah. Di Kabupaten Garut, pada tahun 2004 sedikitnya ada 1.761 siswa SD/MI dan 664 siswa SMP/MTs mengalami putus sekolah. Untuk perguruan tinggi, mirisnya kondisi pendidikan ditunjukkan dari menurunnya jumlah peserta mahasiswa baru. Pada tahun 2004 peserta seleksi penerimaan mahasiswa baru turun sekitar 4 persen (336.707 peserta) dibandingkan tahun 2003 sebanyak 350.306 peserta. Tahun 2005 menurun lebih parah mengalami penurunan sebesar 7,5 persen atau sekitar 311.000-an peserta.

Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari rendahnya pendapatan masyarakat klas menengah – bawah disatu sisi. Disisi lain, pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara justru diserahkan pada beban individu masing-masing. Diberbagai kampus negeri-yang dahulu terkenal sebagai kampus bagi rakyat, saat ini justru hanya dapat dinikmati oleh mahasiswa-mahasiswa dari klas atas. Sedangkan calon mahasiswa yang berasal dari klas bawah terpaksa melupakan mengecap pendidikan bergengsi di kampus-kampus terkenal tersebut. Dan itu baru biaya dasar kuliah, belum termasuk harga buku ataupun pembiayaan bagi kerja praktek , praktikum. Biaya pendidikan menjadi sangat membengkak.

Padahal di beberapa negara, beban pendidikan tidak diletakkan pada individu tetapi diletakkan pada beban negara. Sebab, negara sangat membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk menjalankan negara, bahkan mengolah hasil kekayaan yang dimiliki.

Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK), sebenarnya telah memutuskan agar anggaran pendidikan dinaikkan hingga sebesar 20% dari APBN. Tetapi ini tidak dijalankan oleh Pemerintah SBY-Kalla. Meski Pemerintahan SBY-Kalla melalui Mendiknas Bambang Sudibyo usai peringatan Hardiknas di Depdiknas mengumbar janji akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007 ditinjau dari logika ekonomi tetap tidak akan mungkin dijalankan apabila politik anggaran Pemerintah lebih ditekankan pada pembayaran utang luar negeri. Lihat saja besaran rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2006 untuk pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp. 76,629 Triliun atau 2,5% dari PDB, meningkat 0,3% dari APBN 2005. Sedangkan pembayaran cicilan utang pokok luar negeri sebesar 2,1% dari PDB. Lebih besar dari alokasi anggaran untuk kesehatan yang besarannya sekedar 0,4% dari PDB dan Pendidikan 1,4% dari PDB. Berbeda halnya di Cuba, anggaran pendidikan sudah di gratiskan oleh Pemerintahan Cuba, sebab anggaran pendidikan di Cuba sangat besar, sekitar 8% dari PDB atau 2% diatas anjuran anggaran pendidikan Unesco. Peneliti di Barat masih tak habis pikir bagaimana negara miskin seperti Cuba, dengan pendapatan per-kapita $2.800 (ppp) dapat menyaingi standar pendidikan negara-negara imperialis seperti Amerika Serikat ($37.800), Canada ($29.700) atau Inggris Raya ($27.700), terutama dalam hal akses pendidikan yang menyeluruh dan setara. Dalam bidang kesehatan, di Cuba angka kematian bayi bisa ditekan menjadi 5,2 per 1000 kelahiran dan harapan hidup meningkat menjadi 75 tahun (di Indonesia harapan hidup pada tingkat 66 tahun). sekitar 524.000 anak-anak antara 3-9 tahun mendapatkan vaksin polio dan dengan jumlah dokter sebanyak 70.000 orang untuk 12 juta penduduk atau 1 dokter untuk 600 orang (di Indonesia jumlah dokter 34.000 melayani 220 Juta penduduk).

Indonesia sesungguhnya dapat menyaingi Cuba, bahkan melebihi standarisasi Cuba dari segi kuantitas dan kualitas pendidikan. Sebab, Indonesia memiliki syarat-syarat kekayaan alam yang luar biasa, yang tidak dimiliki oleh Cuba. Indonesia memiliki banyak kekayaan, Minyak, Tambang, Gas Alam, Perkebunan, bahwa tenaga kerja. Dan banyak hal yang dimiliki Indonesia tidak dimiliki oleh Cuba. Dari segi ekonomi, pendapatan per kapita Indonesia ($3200) saja masih di atas Kuba. Tapi justru Cuba mampu menjalankan pendidikan dan kesehatan Gratis. Cuba dapat melakukan hal ini sebab, Revolusi Cuba berhasil membangun pemerintahan populis yang dapat mensentralisasi kekayaan alam untuk kepentingan rakyat Cuba.

Melihat pengalaman negara lain.

Melihat pengalaman dari Cuba, pada tahun 1959, revolusi rakyat Cuba yang dipimpin oleh Fidel Castro, melakukan nasionalisasi perusahaan tambang Freeport Sulphur yang pada tahun itu baru saja produksi perdana biji nikel. Bahkan program nasionalisasi ini dilakukan oleh pemerintahan Castro terhadap seluruh perusahaan-perusahaan asing. Sejak itulah pemerintahan Cuba dapat memberikan pendidikan dan kesehatan gratis terhadap rakyatnya.

Selain itu, Hugo Chavez Frias, Presiden Populis Venezuela, setelah kemenangannya dalam pemilu tahun 1998 melakukan program nasionalisasi terhadap perusahaan minyak PDVSA. Sejak penerapan nasionalisasi tersebut Pemerintahan Venezuela menggratiskan pendidikan dan mendirikan sekolah-sekolah Bolivarian yang menyediakan makan dua kali sehari bagi murid-muridnya. Saat ini tercatat sudah 3000 sekolah Bolivarian terbangun dan sekitar 1,5 juta rakyat masuk dalam sekolah-sekolah gratis tersebutBahkan pemerintahan Venezuela akan memperluas Universitas-Universitas Bolivarian agar orang-orang yang tidak sempat mengenyam pendidikan tinggi dapat mengikutinya. Dalam program kesehatan, secara gratis pemerintah venezuela menyelenggarakan operasi mata untuk penyakit katarak secara gratis dan setiap tahunnya 100.000 orang mendapatkan operasi gratis ini. Membangun sistem kesehatan gratis yang massal dan mendatangkan 15.000 lebih dokter Cuba untuk meningkatkan mutu kesehatan bagi rakyat miskin di Venezuela.

Diluar Venezuela dan Cuba, Evo Morales, Presiden Bolivia, memajukan programnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dari memperbesar production sharring (bagi hasil produksi) menjadi nasionalisasi perusahaan minyak dan gas alam di Bolivia.

Jika dilihat dari jumlah kekayaan alam, Indonesia, ditunjukkan dari pendapatan dari Pajak penghasilan Migas dalam APBN 2005, sekitar 6,8% dari PDB, dan 5,2% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Migas. Dari sini dapat disimpulkan bahwa sektor minyak, gas dan hasil tambang lainnya memiliki kontribusi yang besar terhadap pemasukkan negara. Pemasukkan yang seharusnya bisa jauh lebih besar dan jauh lebih dapat dinikmati oleh publik. Tetapi sejauh pembagian hasil yang kecil (25% untuk negara dari setiap hasil produksi perusahaan-perusahan asing) maka tetap tidak akan signfikan kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Terlebih sangat besarnya Capital Flight (larinya modal ke luar negeri) akibat besarnya pembayaran utang luar negeri dan pembayaran surat utang negara.

Belajar dari pengalaman Cuba, Venezuela, dan Bolivia, maka menasionalisasi perusahaan-perusahaan pertambangan, minyak dan gas alam merupakan suatu keharusan mendesak. Sebab, kekuatan kekayaan rakyat Indonesia terletak pada sektor-sektor tersebut. Dan kapitalisme internasional justru bercokol dan menghisap pada sektor-sektor itu. Dengan menasionalisasi perusahaan-perusahaan tersebut maka harapan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya pendidikan dan kesehatan gratis dapat diwujudkan.

Mampukah kita?

Meski ini mendesak, tapi pada umumnya, para intelektual-intelektual pro pasar bebas selau bersikap negatif terhadap hal ini. Bahkan acap kali menentang program populis ini.dengan pernyataan bahwa sarjana-sarjana kita belum mampu mengambil alih perusahaan-perusahaan besar tersebut ataupun alasan moralis lainnya. Padahal Soekarno sendiri setelah revolusi 1945 sering mengkampanyekan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing yang mayoritas dimiliki oleh Belanda dan Jepang.Justru pada saat jumlah kampus teknik dan sarjana-sarjan kita masih sedikit.

Saat ini kampus-kampus yang memberikan pendidikan mengenai geologi, pertambangan, geofisika, lingkungan, perminyakan sudah banyak tersebar di beberapa kota besar dan dengan jumlah mahasiswa yang banyak. Ini saja sudah menjadi satu acuan bahwa kita mampu untuk menjalankan alih tekhnologi sendiri. Tidak lagi ditangan multinational corporation..

Apa yang harus dilakukan?

Program Nasionalisasi Industri Pertambangan dan Migas untuk pendidikan dan kesehatan gratis tidaklah dapat dilakukan oleh LMND sendiri. Tugas sejarah ini haruslah dijalankan bersama-sama oleh kelompok demokratik dan rakyat. Maka Front Persatuan Gerakan Rakyat merupakan jawaban yang paling untuk dalam kepentingan untuk melaksanakan program ini. Front Persatuan ini haruslah kuat dan terstruktur secara nasional. Tidak bisa lagi perjuangan dengan alat yang terpecah-pecah (Fragmentatif). Sebab musuh rakyat, Imperialisme, dan bonekanya Pemerintahan SBY-JK, sangat kuat dan terstruktur rapi. Front Persauan harus melakukan kerja-kerja bersama dalam mengkampanyekan program nasionalisasi industri pertambangan agar rakyat semakin memahami bahwa nasionalisasi industri pertambangan merupakan jawaban bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Agar rakyat semakin paham bahwa hal ini mendesak. Maka Front persatuan harus membangun posko-posko pendudukan perusahaan tambang dan migas. Posko pendudukan ini dibangun di kampus-kampus, di kampung-kampung sehingga rakyat mendapatkan tempat untuk berdiskusi, bertanya mengenai pentingnya program ini dijalankan secara konsisten.

Alat-alat propaganda seperti koran, selebaran reguler, spanduk, poster, pamflet harus disebar sebanyak-banyak baik di kampung-kampung maupun di kampus-kampus. Semakin banyak yang menerima, maka akan semakin banyak yang tertarik untuk berdiskusi, bertanya, mengerti dan akhirnya menjadi kekuatan inti untuk melakukan kerja politik bersama.

Panggung-panggung seperti seminar, diskusi publik, debat kampus, hingga debat kampung harus kita bangun agar semakin banyak yang mengerti sifat darurat dari program ini. Selain, agar kelompok-kelompok yang belum bersepakat dapat memahami hal penting dari program ini.

Pendudukan-pendudukan seperti yang pernah dilakukan oleh rakyat Cuba, Venezuela, Bolivia bahkan oleh rakyat Papua dan masyarakat Bojonegoro patut untuk dicontoh. Aksi pendudukan tersebut harus dilakukan baik di kantor-kantor perusahaan industri tambang dan migas maupun di pabrik-pabrik mereka. Dan Front Persatuan sebagai alat alternatif untuk terus memimpin program mendesak ini.

Paulus Suryanta Ginting
Sekretaris Jendral
Eksekutif Nasional
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)

Meninjau Kembali Peran Negara Terhadap Dunia Pendidikan

Oleh : Elang Riki Yanuar

Masih lekang kah dalam ingatan kita ketika mengikuti upacara bendera saat pembacaan undang-undang dasar 1945 di sekolah. Disitu tertulis jelas bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan rakyatnya. Artinya sudah sangatlah jelas, setiap warga negara di Indonesia berhak menikmati pendidikan agar kelak menjadi seorang manusia yang cerdas dan berguna untuk bangsanya. Sungguh sebuah cita-cita mulia yang dulu diperjuangkan oleh para pejuang kemerdekaan kita dahulu.

Dari sini juga kita bisa mengerti mengapa para pejuang kemerdekaan kita menempatkan pendidikan sebagai suatu yang penting bagi suatu negara. Karena pendidikan memang merupakan cermin kualitas peradaban di suatu bangsa. Bahkan kini di lingkungan masyarakat pendidikan juga menjadi sebuah tolak ukur tentang kehidupan dan tingkah laku seseorang. Jika seseorang melakukan tindak kriminal seperti perampokan, pencurian dll, maka dengan mudah nya orang akan membuat anggapan bahwa orang yang melakukan tindakan kriminal itu tak memiliki pendidikan atau berpendidikan rendah. Meski anggapan ini tidak sepenuhnya benar, tapi kita tak bisa menafikan jika tingginya tingkatnya kriminalitas juga diikuti dengan rendahnya tingkat pendidikan yang diterima rakyat miskin.

Para pejuang kemerdekaan seperti Soekarno, Hatta, Tan Malaka dan Ki Hajar Dewantara mungkin juga tak akan mengira jika cita-citanya menjadikan manusia Indonesia yang cerdas kini sangat sulit diwujudkan oleh penerusnya. Tak ada lagi sekolah-sekolah rakyat yang dulu dibuat oleh Tan Malaka dan Ki Hadjar Dewantara untuk warga pribumi yang miskin agar mampu mengakses pendidikan. Mungkin para pejuang revolusi kemerdekaan kita akan menangis jika melihat semua orang mencibir sekolah-sekolah murah yang dianggap tak memiliki kualitas. Karena pendidikan hanya diperuntukan untuk para orang yang mampu saja.

UUD 1945 yang mengamanatkan pelaksanaan pendidikan dasar gratis, ternyata sudah diakui pemerintah sendiri akan ketidakmampuannya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah belum mampu menyediakan pelayanan pendidikan dasar secara gratis (RPJM, halaman IV.26-4).

Anggaran Pendidikan untuk tahun 2007 naik menjadi 14,7 persen atau Rp 43,489 trilyun. Anggaran Pendidikan di rejim SB-KALLA semula hanya 6,6 persen pada tahun 2004, telah dinaikkan menjadi 9,3 persen pada tahun 2005 dan 12 persen pada tahun 2006. Ini menjadi bukti ketidakpedulian rejim SBY-KALLA terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Sebagai perbandingan, seperti ditulis Media Indonesia (3/4/06), anggaran mahasiswa standar nasional untuk Strata Satu adalah 18,1 juta rupiah per mahasiswa per tahun, atau sama dengan 72 trilyun pertahun. Di Malaysia, anggaran untuk mahasiswa mencapai 114 juta rupiah per mahasiswa per tahun. Peran negara untuk bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan gratis, ilmiah, modern dan kerakyatan masih sangat jauh untuk diwujudkan. Karena minimnya alokasi anggaran untuk pendidikan akibatnya pendidikan menjadi terlalu mahal untuk ekonomi rakyat miskin.

Pendidikan berubah menjadi sebuah lahan bisnis yang memiliki prospek yang tinggi untuk meraih keuntungan. Fungsi sekolah masa lalu yang mengemban misi agung sebagai pencerdas kehidupan bangsa, kini tak ubahnya lahan bisnis untuk memperoleh keuntungan. Akibatnya, hanya kelompok elit sosial-lah yang yang mendapatkan pendidikan cukup baik. Kaum miskin menjadi kaum marjinal secara terus-menerus. Merekalah yang disebut Paulo Freire sebagai "korban penindasan".

Maka jangan heran jika Human Development Index (HDI) Indonesia jauh dari negara-negara di dunia. Kita berada di posisi 111 dari 175 negara. Malahan kita sudah ditinggalkan oleh negara-negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, Thailand bahkan Vietnam untuk kualitas sumber daya manusia. Kita jauh di bawah mereka, Singapura (25), Brunei (33), Malaysia (58), Thailand (76), dan Filipina (83).

HDI merupakan ukuran keberhasilan pembangunan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi suatu bangsa. Implikasinya, HDI yang tinggi menunjukkan keberhasilan pembangunan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Sebaliknya, HDI yang rendah menunjukkan ketidakberhasilan pembangunan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi suatu negara.

Berdasarkan Laporan UNDP, Human Development Indeks Indonesia terus melorot semenjak 1975. Data ini menunjukkan HDI Indonesia mengalami kemunduran terutama sejak 1996. Kecenderungan penurunan HDI ini utamanya untuk komponen angka kematian bayi dan angka bebas buta huruf di antara penduduk dewasa. Ini mengindikasikan kualitas manusia kita tidak berkembang-berkembang dari tahun 1974, bahkan terus melorot. Data ini juga berarti kualitas manusia Indonesia masih rendah.

Adalah tanggung jawab negara untuk memberikan pendidikan gratis dan mudah dijangkau rakyat miskin. Pemerintah harus segera memprioritaskan anggaran pendidikan ketimbang untuk membayar utang luar negeri. Karena jeratan utang luar negeri nampak semakin menyengsarakan, terutama setelah krisis ekonomi melanda Indonesia di tahun 1997. Dan akumulasinya, kini utang luar negeri kita mencapai US$ 80 miliar, dengan angsuran pokok dan bunga utang dalam dan luar negeri mencapai sepertiga APBN. Anggaran utang luar negeri inilah yang lebih difokuskan oleh rejim SBY-KALLA. Masih di diktenya rejim SBY-KALLA oleh kepentingan IMF membuat rejim SBY-KALLA makin jauh mendahulukan kesejahteraan rakyat miskin. Karena pendekatan ala IMF ini lah yang telah menghasilkan biaya sosial ekonomi, bahkan politik, yang makin menyengsarakan rakyat Indonesia.

Tetapi kenaikan anggaran ini juga harus diikuti dengan sistem anggaran yang berpihak pada kepentingan publik, misalnya prinsip alokasi, distribusi, pengawasan, dan akuntabilitas yang tinggi. Karena sudah bukan isapan jempol belaka jika Departemen Pendidikan adalah salah satu departemen yang rawan korupsi. Pengawasan yang transparan ini agar anggaran pendidikan langsung dirasakan oleh rakyat miskin yang memang memiliki hak untuk mendapatkan akses pendidikan dari negara. Mungkin kita harus belajar pengalaman sejumlah seperti Cina dan Vietnam dalam upaya-nya mempertahankan pendidikan di tengah serangan pasar bebas. Atau di Venezuela dengan sekolah bolivarian nya dan seperti di Kuba yang telah mencapai keberhasilan penting dalam hal kesejahteraan, terutama dalam hal pendidikan yang bermutu dan gratis bagi rakyatnya, sehingga menyaingi standar kesejahteraan negara-negara kapitalis.***

Dari dulu Sekolah Cuma buat Orang Kaya

Oleh : Safrezi Fitra
Pendidikan telah dikenal di indonesia sejak abad 15-16, pada zaman kerajaan sriwijaya, dengan adanya sekolah budha. Namun dari semenjak dikenal adanya sekolah tersebut sampai sekarang, adalah sama bahwa yang bisa mengenyam bangku sekolah hanya orang-orang terpilih. Pendidikan yang diberikan pada masa itu selain untuk menyalurkan ilmu pengetahuan, juga untuk melanggengkan kekuasaan raja dan keturunannya. Ilmu pengetahuan yang diajarkan adalah tentang sistem pemerintahan, strategi perang, strategi penguasaan sumber-sumber ekonomi, sastra dan budaya, serta berbagai pengetahuan lain untuk mempertahankan kekuasaan raja. Karena itulah maka yang bisa mendapatkan pendidikan tersebut hanyalah keluarga, kerabat serta keturunan raja. Rakyat biasa tidak akan mungkin mendapatkan kesempatan yang sama dalam penyaluran pengetahuan. Rakyat biasa hanya bisa mendapatkan pengetahuan tentang apresiasi budaya, misalkan tarian rakyat, wayang, dll. Pendidikan tersebut bisa didapatkan rakyat bukanlah hasil pemberian raja kepada rakyatnya, namun merupakan wujud pemberontakan rakyat terhadap sistem budaya saat itu yang terkesan “pilih kasih” dan hanya memanfaatkan rakyat untuk kegiatan produksi dan untuk tetap mempertahankan keberadaan kekuasaan raja saat itu.
Masuknya penjajahan asing di Indonesia, tidak memberikan perubahan apa-apa terhadap pendidikan rakyat. Walaupun pemerintahan kolonial Belanda melaksanakan program pendidikan melalui “politik etis”. Tetap saja sekolah tidak ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan bangsa Indonesia. Pemerintah belanda mendirikan sekolah adalah semata-mata untuk memperoleh tenaga kerja rendahan yang akan mengoperasionalkan pabrik dan perkebunan modern, serta mengisi pos administrasi pemerintahan kolonial Belanda. Sekolah-sekolah yang ada pun hanya bisa dinikmati oleh sebagian golongan saja, sesuai dengan tingkatan status sosial pemerintahan kolonial, antara lain hanya orang Belanda, Eropa, golongan Indo, priyayi pribumi (tuan tanah), dan golongan Asia Timur Jauh.
Kemudian berbagai sekolah pun dibuka, mulai dari sekolah keguruan sampai kejuruan. Tahun 1852 berdiri sekolah guru (kweekschool) pertama di solo. Disusul kemudian dengan sekolah sejenis di Bukit Tinggi (1856), Probolinggo dan Bandung (1866), Tanah Batu (1862). Sekolah Dokter Jawa (1851), Sekolah Mantri Cacar (1849). Sekolah lainnya kemudian didirikan di Tondano (1873), Ambonia (1874), Banjarmasin (1875), Makasar (1876), Padang Sidempuan (1879), dan di daerah Indonesia Timur.
Akhir abad 19 dan awal abad 20 Sekolah tinggi mulai dibuka. Tahun 1892 didirikan Sekolah Pamong Praja (Hoofdenschool), kemudian diganti menjadi Opleiding School Vor Inlandsche Ambtenaaren (OSVIA) pada tahun 1900 di Magelang. Tahun 1902 didirikan STOVIA (School Tot Opleiding Van Inlandsche Artsen) yang kemudian menjadi NIAS (Nederlandsche Indische Artsen School) tahun 1913dan GHS (Geneeskundige Hoge School) yang merupakan cikal bakal berdirinya Fakultas kedokteran. Kemudian disusul dengan berdirinya Rechts School tahun 1922 kemudian berubah menjadi Rechthoogen School tahun 1924 sebagai awal mula dari Fakultas Hukum UI. Di Bandung tahun 1920 didirikan Technische Hoge School yang kemudian menjadi ITB, sedangkan di Bogor didirikan Landsbouwkundige Facuteit pada 1941, yang sekarang disebut IPB.
Sama halnya dengan sekolah tinggi, sekolah-sekolah dasar pun didirikan tetap masih bersifat elitis hanya untuk orang kaya dan bangsawan, diantaranya ELS (Europeesche Lagere School) dan Holandsch Chinesche School (HCS) pada jenjang pendidikan dasar. MULO (Meer Uitgebreid Lager Oderwijs) pada jenjang SLTP, sedangkan ditingkatan SLTA ada AMS (Algemeene midlebare School) dan HBS (Hogere Burger School. Sedangakan rakyat jelata pada saat itu hanya mendapatkan pendidikan sekolah pribumi angka 2 yang kemudian ditutup pada tahun 1929 karena krisis malaise.
Pada zaman tersebut, kurikulum pendidikan yang ada harus disesuaikan dengan kurikulum pandidikan negeri Belanda. Karena itulah, lulusan-lulusan pribumi dapat melanjutkan studinya ke negeri Belanda, namun tetap dengan kriteria tertentu yang tentunya sangat diskriminatif dan hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan kesempatan tersebut. Selain karena faktor diskriminasi, penyebab dari terbatasnya peluang mendapatkan pendidikan bagi rakyat pribumi adalah karena biaya pendidikan yang sangat mahal. Untuk sekolah menengah seperti MULO saja dikenakan biaya sebesar 5,60 fl (gulden) atau pada masa sekarang setara dengan Rp. 672.000 /bulan, apalagi pada sekolah tinggi, untuk membayar kuliah per tahun seorang mahasiswa harus mengeluarkan biaya kuliah sebesar 300 fl atau pada masa sekarang sama dengan 36 juta rupiah.
Menyadari bahwa pemerintahan kolonial Belanda sangatlah diskriminatif dalam penyelenggaraan pendidikan, maka sebagian dari kaum pribumi berinisiatif untuk mendirikan sekolah-sekolah pribumi yang terbuka bagi masyarakat luas. Sebagai contoh pada tahun 1919 didirikan Sekolah Serikat Islam oleh Tan Malaka, Zending, dll. Tahun 1922 Ki Hajar Dewantara mendirikan Taman Siswa, yang memberikan pendidikan budi pekerti dan semangat kebangsaan, tahun 1928 KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah. Karena banyaknya sekolah-sekolah untuk rakyat pribumi ini didirikan, Akhirnya pemerintahan kolonial memberlakukan Onderweer Ordonantie pada tahun 1932 yang merupakan salah satu produk hukum yang bertujuan menutup semua sekolah yang tidak disubsidi dan dianggap liar oleh pemerintahan kolonial. Namun tetap saja, hal ini bukan menjadi suatu halangan dan tidak menyurutkan semangat kaum pribumi untuk mendirikan sekolah bagi rakyat jelata.
Karena telah dibekali pendidikan dan ilmu pengetahuan, kaum muda terpelajar semakin sadar akan penindasan yang dilakukan oleh pemerintahan kolonial Belanda, yang kemudian turun dan berbaur di tengah-tengah rakyat untuk kemudian mengobarkan kesadaran dan semangat perlawanan terhada penjajah asing. Keterlibatan kaum muda terpelajar ini dapat dilihat dari bangkitnya Pergerakan nasional yang dipelopori oleh kaum muda, selain itu andil pemuda juga sangat besar dalam sejarah lahirnya organisasi-organisasi politik di Indonesia, serta juga mampu membangkitkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air melalui “Sumpah Pemuda” tahun1928, hingga peranannya dalam proses menuju proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Dari sisi pendidikan, ruang masuk untuk mendapatkan pendidikan tersebut dari dulu sampai sekarang adalah sama, yaitu sekolah hanya untuk orang kaya, atau hanya orang-orang pilihan yang bisa bersekolah. Jika pun ada sekolah murah pasti kualitasnya sangatlah buruk dan sangat tidak memadai. Yang membedakan adalah jika zaman kolonial, kaum muda yang dengan berbekal sedikit ilmu pengetahuan dapat memperjuangkan pendidikan yang harusnya merata untuk segala macam golongan tanpa diskriminasi. Sekarang banyak kaum terpelajar yang telah memiliki segudang ilmu pengetahuan malah hanya dikonsumsi untuk dirinya sendiri, bukan malah mengabdikan ilmunya untuk bangsa dan negara serta dapat membagi ilmunya pada masyarakat, misalkan dengan memperjuangkan pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis sesuai yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan aturan paling pokok bagi bangsa ini.

09 Agustus 2007

Privatisasi = Otonomi Kampus ?

Pendidikan dan Hegemoni Budaya Kapitalisme

Pendidikan sebagai sebuah pranata sosial berfungsi melestarikan kebudayaan antargenerasi. Kebudayaan, dengan sendirinya merupakan produk interaksi sosial, di mana di dalamnya saling jalin faktor-faktor ekonomi, politik bahkan pertahanan keamanan. Masyarakat bukan sebuah benda mati yang inert, tetapi sistem yang dinamik. Kampus dan sekolah berada di tengah masyarakat yang bergejolak (kadang evolusioner, namun tak jarang muncul dalam bentuk letupan-letupan revolusi). Maka pendidikan tidak mungkin lari dari persoalan-persoalan sosial, betapapun diklaim bahwa warga kampus memiliki keunikannya sendiri sebagai bagian dari komunitas intelektual.

Kebudayaan yang hidup di kampus tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan yang menghegemoni (mendominasi paling kuat) masyarakat. Artinya, sistem pendidikan yang diberlakukan oleh suatu rejim mencerminkan tipe kebudayaan yang ingin dilestarikan oleh rejim sebagai otoritas hegemoni. Di sinilah kita bisa memahami letak privatisasi kampus sebagai sebuah keputusan politik yang dilatari oleh cara pandang dan kepentingan tertentu. Apa kepentingan tersebut? Tidak lain adalah industrialisasi, motor pembangunan nasional yang lebih sering menguntungkan kalangan pemilik modal (kapital) ketimbang rakyat kebanyakan. Untuk mengamankan kepentingan para pemodal, pemerintah menggunakan alat-alat rejim, mulai dari parlemen, peradilan (yudikatif), regulasi-regulasi pemerintah, polisi, tentara, lembaga-lembaga agama dan termasuk lembaga pendidikan. Maka jangan heran mengapa pemerintah berusaha sekuat mungkin mencegah aksi-aksi kaum buruh menuntut hak-haknya, karena itu berarti mengancam kepentingan kapitalis yang selama ini menghidupi napas penguasa. Demo-demo mahasiswa yang berujung tindakan brutal polisi dan tentara menunjukkan upaya rejim membendung radikalisasi massa rakyat.

Bisa dikatakan setiap rejim menyimpan ketakutan terhadap aksi radikal mahasiswa. Baru-baru ini di Iran demo mahasiswa pro-demokrasi ditindas dengan brutal oleh polisi dan tentara pengawal revolusi. Mahasiswa berpotensi membawa kesadaran politik kepada rakyat melalui aksi-aksi massa dan gerakan bawah tanahnya. Untuk itulah rejim berusaha membatasi gerak-gerik mahasiswa di dalam kampus (melalui aparat pendidikan) dan secara sistemik dengan kebijakan pendidikan. Pengetatan kurikulum menjadi 144 SKS bisa dibaca sebagai upaya untuk menjinakkan mahasiswa sehingga waktunya tersedot untuk akademis saja. Mahasiswa dipacu untuk cepat-cepat lulus. Pemerintah mempunyai dua keuntungan: Pertama, mahasiswa tidak bisa banyak tingkah; kedua, lulusan perguruan tinggi makin cepat terserap ke dalam sistem industri. Nah, di industri apa sih posisi kita? Pemilik pabrik? Manajer? Satu dua mungkin iya, tapi mayoritas hanya akan menjadi buruh-buruh terampil belaka, di mana hasil kerja dan kecakapan kita diupah dengan angka-angka yang tidak bisa kita tentukan sendiri.
Pendidikan tidak pernah steril dari motif-motif politik dan ekonomi. Di bangku SD hingga SLTA diajarkan indoktrinasi nasionalisme-chauvinistik melalui pelajaran PSPB. Pelajaran sejarah, kita tahu persis hanya mengikuti versi pemerintah. Banyak fakta-fakta sejarah yang disembunyikan.

Privatisasi bukan Berarti Otonomi Kampus

Perguruan-perguruan tinggi di Indonesia sendiri dikenal lemah kecakapan akademiknya. PTN/PTS tidak mampu menghasilkan karya-karya penelitian bermutu yang berguna bagi pengembangan industri dalam negeri. Jalan pintasnya, industri membeli teknologi dari negara maju, yang berarti ketergantungan terhadap kekuatan modal internasional. Akibatnya PTN/PTS pun tidak mempunyai daya tawar sama sekali terhadap industri dan terpaksa menyesuaikan diri dengan kepentingan industri, dengan memfungsikan dirinya semata-mata pemasok tenaga kerja melimpah dan murah. Pemerintah mengekalkan hegemoni sistem itu melalui kewenangan legalnya untuk memaksakan kebijakan pendidikan.

Rencana privatisasi kampus berarti pemerintah akan mengurangi anggaran pendidikan. Kampus harus membiayai dirinya sendiri. Alasannya, banyak perguruan tinggi yang sudah maju hingga patut dilepaskan pemerintah. Selama kontrol dari mahasiswa dan masyarakat tidak berfungsi, tidak tertutup kemungkinan kampus akan menaikkan SPP tanpa banyak protes. Kurikulum dan peraturan-peraturan lainnya akan semakin otoriter dipaksakan kepada mahasiswa.

Intervensi pemodal ke dalam kampus makin besar, didesak oleh kebutuhan kampus untuk membiayai dirinya. Kampus akan semakin jauh dari fungsinya sebagai lembaga pendidikan, berubah menjadi industri pendidikan yang komersial, semata-mata berfungsi sebagai pabrik bagi “bahan baku” tenaga kerja yang terampil.

Privatisasi tidak sejalan dengan otonomisasi kampus. Dalam privatisasi, mahasiswa sama sekali diabaikan. Hak mahasiswa untuk mengorganisasi diri tidak disinggung-singgung. Hubungan antara mahasiswa dan aparat pendidikan tidak dijelaskan. Padahal, justru mahasiswa yang paling terkena dampak kebijakan tersebut, baik selama kuliah maupun setelah bekerja. Sangat mendesak penguatan daya tawar mahasiswa terhadap Rektorat melalui organisasi mahasiswa yang solid dan mengakar ke bawah, dalam arti betul-betul konsisten memperjuangkan tuntutan mahasiswa sehingga dapat menarik simpati massa mahasiswa. Perjuangan untuk kepentingan akademik ini tidak bisa dipisahkan dari perjuangan dalam spektrum yang lebih luas, yaitu menentang sistem pendidikan kapitalistik yang tidak memanusiakan. Pendidikan yang hanya menghasilkan sekrup-sekrup mesin industrialisasi untuk memupuk kekayaan kalangan kapitalis. Pendidikan macam ini tidak bisa dibiarkan menelan kita. Kontrol dari mahasiswa dan masyarakat luas harus dihidupkan.

Privatisasi tidak boleh dilakukan sebelum prasyarat-prasyarat partisipasi politik tersebut tumbuh. Kebebasan berorganisasi bagi mahasiswa (serikat mahasiswa) dan staf pendidikan (serikat buruh pendidikan), kontrol mahasiswa dan kedewasaan dari kalangan penentu kebijakan pendidikan sendiri. Prasyarat tersebut hanya bisa dihidupkan dengan mengajukan tuntutan-tuntutan seperti kesamaan kesempatan bagi semua lapisan masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi (termasuk anak-anak buruh, nelayan, petani, dsb) yang selama ini didominasi lapisan menengah, dan penurunan biaya pendidikan. Idealnya, pendidikan gratis. Dengan kekayaan alam yang melimpah, sudah sewajarnya masyarakat memperoleh hak berupa fasilitas pendidikan modern dan murah (gratis!). Tuntutan pembebasan biaya pendidikan tidak lain adalah bagian dari perjuangan menciptakan tatanan demokrasi sosial (di dalamnya tercakup demokrasi politik, ekonomi dan kebudayaan).***