Tampilkan postingan dengan label Anti Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anti Demokrasi. Tampilkan semua postingan

04 Januari 2008

STALINIS GAYA BARU

Eksekutif Nasional
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
EN-LMND

No : 04/Ins/EN/EW-EK/Desember 2007
Hal : Keputusan Soal Pembangkangan terhadap Keputusan Organisasi, dan Penanganan Daerah.


Menimbang:
1. Bahwa Prinsip organisasi yang berlandaskan pada sentralisme –demokrasi dan prinsip kesatuan aksi dalam menjalan keputusan-keputusan organisasi.
2. Bahwa keputusan Presnas Papernas untuk melakukan koalisi sudah melalui mekanisme yang demokratis, baik di tingkat PAPERNAS maupun mekanisme internal di LMND (baca; SK EN LMND nomor : 01/Inst/EN/EW-EK-E-Kom/Juni/2007 tentang Konsolidasi Organisasi, Pres-Nas PAPERNAS, dan usulan taktik respon MABA ).
3. Prinsip sentralisme-demokratik menegaskan bahwa badan-badan organisasi di bawah melekat dengan kebebasan mengkritik yang sepenuhnya sejauh ia tidak mengganggu kesatuan aksi mendesak; aturan tersebut ada di luar segala kritik yang merusak atau menyulitkan kesatuan aksi yang diputuskan organisasi.
4. Bahwa perbedaan pandangan soal strategi-taktik harus diselesaikan secara demokratis, dimana minoritas harus tunduk kepada keputusan mayoritas dan menjalankannya.
5. Bahwa evaluasi terhadap strategi-taktik hanya dimungkinkan setelah seluruh anggota dan badan organisasi menjalankannya.
6. Bahwa perlu mengambil tindakan organisasional untuk menjaga dan mengamankan keputusan organisasi dan keputusan presidium nasional PAPERNAS, serta kohesifitas organisasi dalam menjalankan keputusan tersebut.

Mengingat :
Anggaran Dasar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Bab IV, Pasal 9 tentang Prinsip – Prinsip Organisasi
Anggaran Dasar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Bab VII tentang, Pasal 13 tentang Sanksi
Anggaran Rumah Tangga Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Bab III, Pasal 20 tentang Syarat dan Kewajiban Anggota LMND, ayat 3
Anggaran Rumah Tangga Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Bab III, Pasal 23 tentang Pelaksanaan Sanksi
Keputusan-keputusan kongres IV LMND di Bogor, Jawa barat, Tentang Keputusan Strategi-Taktik mengintervensi Pemilu 2009.


Berdasarkan:
Rapat Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) tanggal 18 Desember 2007.

Memutuskan:

I. Penanganan Daerah Khusus

Jabotabek:
1. Memberikan sanksi Pemecatan terhadap kawan :

Syafrezi Fitrah (LMND IISIP)
Elang Riki Yanuar (LMND IISIP)
Reza Andika P. (ketua LMND Jaksel)

karena telah melakukan pembangkangan keputusan organisasi, dan mengorganisir kekuatan untuk melawan keputusan organisasi.
2. Bahwa yang bersangkutan terbukti dengan segala cara melawan keputusan organisasi, dengan cara; (1). Memanipulasi rapat KOMPRO seolah-olah badan organisasi yang bisa mengambil keputusan menolak hasil presnas PAPERNAS, padahal KOMPRO hanya mekanisme penyatuan EN dan EW –EK Jabotabek untuk taktik Pengorganisiran jabotabek. (2). Berpropoganda kepada simpatisan, anggota baru dengan menyerang taktik koalisi, dan melakukan black propaganda terhadap kolektif dan anggota LMND yang sepakat hasil presnas. (3). Mengorganisir diskusi-diskusi diluar sepengetahuan kolektif kerja, dengan melibatkan simpatisan, calon anggota, dan anggota baru, untuk membahas perpecahan dalam tubuh PAPERNAS, dan menghakimi taktik koalisi.
3. Menunjuk Kawan Mahardika (LMND IISIP) untuk mengorganisir Konferensi kota Jakarta Selatan untuk mengisi struktur, serta menjalankan keputusan organisasi yang tertunda.
4. struktur Jakarta Pusat dan Selatan (hasil konferkot) akan berada dalam penanganan lansung Eksekutif Nasional.

Jogjakarta:
1. Membekukan Struktur LMND Wilayah dan Kota di Propinsi D.I Jogjakarta karena telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan-keputusan Organisasi.
2. Kader yang tersisa dan Menyetujui keputusan-keputusan organisasi akan dikordinasikan lansung oleh Eksekutif Nasional untuk pembangunan kembali DIY.
3. Untuk selanjutnya, penanganan organisasi di teritori tersebut akan ditangani lansung oleh Eksekutif Nasional.

Jawa Timur:
1. Membekukan kepengurusan Eksekutif Wilayah Jawa Timur dan Eksekutif Kota Jember karena telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan-keputusan organisasi.
2. Menunjuk Kawan Ilham/Irex untuk mengorganisir kota-kota yang masih patuh kepada keputusan organisasi dan kota-kota yang masih menyisakan kader LMND (Surabaya—sudah selesai konferensi kota, Malang—Verifikasi ulang, Lamongan-Verivikasi ulang, Tuban-Verifikasi ulang, dan Gresik-Verifikasi ulang) untuk menyelenggarakan Konferensi Wilayah.
3. Selanjutnya segera membuat email koordinasi yang baru.

Samarinda:
1. Membekukan struktur LMND wilayah dan Kota di propinsi Kalimantan Timur karena telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan-keputusan organisasi.
2. Untuk kader yang tersisa dan menyetujui keputusan presnas akan dikoordinasikan lansung oleh Eksekutif Nasional.
3. Untuk selanjutnya, penanganan organisasi di teritori tersebut akan ditangani lansung oleh Eksekutif Nasional.

Sumatera Utara:
1. Membekukan Stuktur Wilayah LMND Sumut karena tidak patuh dan menjalankan keputusan Organisasi.
2. Memaksimalkan pembangunan kembali Eksekutif Kota Medan, sebagai tahapan menuju Konferensi Wilayah.
3. Untuk Sementara LMND Kota Labuhan Batu, LMND Kota Siantar berhubungan lansung dengan Eksekutif Nasional.



II. Penanganan Daerah Lainnya

Untuk Penanganan daerah lainnya (Aceh, Lampung, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Jawa barat, Jawa tengah, NTB, NTT, Bali, Sulsel, Sulawesi utara dan Maluku utara) akan ditangani secara kolektif oleh EN.
Untuk Penanganan daerah (Gorontalo, Sulbar) akan ditangani oleh Pjs. Sekjend.
Untuk Penanganan daerah (Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah), adalah dengan pengiriman kawan Maeda Yoppy dari Eksekutif Nasional.

Demikian surat instruksi ini dibuat untuk segera dibaca, didiskusikan dan dijalankan. Hal-hal yang belum jelas, dapat menghubungi Kawan Rudi Hartono di Nomer 021-682-40040 ( Pj.Sekjen). Terima kasih dan Terus Berjuang !


Jakarta, 18 Desember 2007

Bangun Dewan Mahasiswa Rebut Demokrasi Sejati!!

Eksekutif Nasional
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
( EN LMND )




Rudi Hartono
Pjs.Sekretaris Jendral


Tembusan :
1. DPP Papernas
2. Eksekutif Wilayah, Kota dan Komisariat LMND
3. Arsip

Wujud Kediktatoran EN LMND

Eksekutif Nasional
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
EN-LMND

No : 03/Ins/EN/EW-EK/Desember 2007
Hal : Keputusan Menon-aktifkan Sekretatis Jenderal Eksekutif Nasional

Menimbang:
Bahwa Prinsip organisasi yang berlandaskan pada sentralisme –demokrasi dan prinsip kesatuan aksi dalam menjalan keputusan-keputusan organisasi.
Bahwa keputusan Presnas Papernas untuk melakukan koalisi sudah melalui mekanisme yang demokratis, baik di tingkat PAPERNAS maupun mekanisme internal di LMND (baca; SK EN LMND nomor : 01/Inst/EN/EW-EK-E-Kom/Juni/2007 tentang Konsolidasi Organisasi, Pres-Nas PAPERNAS, dan usulan taktik respon MABA )
Bahwa dalam prakteknya, Kawan Paulus Suryanta Ginting telah mengorganisir gerakan dan tindakan untuk melawan dan mendeligitimasi keputusan organisasi. Baik menggalang kawan-kawan di internal LMND maupun struktur-struktur PAPERNAS di daerah.
Bahwa seharusnya sebagai seorang Sekjend, Kawan Paulus Suryanta Ginting meski berseberangan dengan stratak, tetapi karena tetap harus mengacu kepada prinsip sentralisme –demokrasi seharusnya menguatkan keputusan-keputusan organisasi. Evaluasi terhadap strategi-taktik hanya mungkin setelah keputusan itu dijalankan secara maksimal.
Bahwa kawan Paulus Suryanta Ginting sama sekali tidak mengindahkan surat teguran tertulis EN LMND nomor: 02/ Inst/EN/EW-EK-Ekom/November/2007. Dan, malah terus mengorganisir tindakan-tindakan melawan keputusan organisasi dengan memprovokasi anggota baru LMND.
Bahwa untuk menjaga dan mengamankan keputusan organisasi dan keputusan presidium nasional, serta kohesifitas organisasi dalam menjalankan keputusan tersebut.

Mengingat :
Keputusan Kongres LMND ke IV di Bogor, Tentang Strategi –Taktik Mengintervensi Pemilu 2009.
Anggaran Dasar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Bab IV, Pasal 9 tentang Prinsip – Prinsip Organisasi
Anggaran Dasar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Bab VII tentang, Pasal 13 tentang Sanksi
Anggaran Rumah Tangga Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Bab III, Pasal 20 tentang Syarat dan Kewajiban Anggota LMND, ayat 3
Anggaran Rumah Tangga Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Bab III, Pasal 23 tentang Pelaksanaan Sanksi
Berdasarkan:
Rapat Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) tanggal 18 Desember 2007.

Memutuskan:
Memberikan Sanksi Menon-aktifkan Kawan Paulus Suryanta Ginting karena telah secara terang-terangan melawan keputusan organisasi, memecah-belah organisasi, dan melakukan black propaganda terhadap individu, maupun organisasi yang bersepakat dengan keputusan Presnas.
Bahwa selama proses penonaktifan terhadap kawan Paulus Suryanta Ginting, yang bersangkutan tidak boleh melakukan aktivitas politik apapun mengatas-namakan LMND, dan tidak boleh berhubungan secara organisasional terhadap kawan-kawan LMND di daerah.
Jika point (1) dan (2) tidak di indahkan, maka Eksekutif Nasional berhak untuk memberikan Sanksi Pemecatan terhadap kawan Paulus Suryanta Ginting, demi untuk menjaga keutuhan garis politik, ideologi, dan organisasi LMND serta keputusan-keputusan Kongres LMND.

Demikian surat instruksi ini dibuat untuk segera dibaca, didiskusikan dan dijalankan. Hal-hal yang belum jelas, dapat menghubungi Kawan Rudi Hartono di Nomor 021-682-40040 ( Pj.Sekjen). Terima kasih dan Terus Berjuang !


Jakarta, 18 Desember 2007

Bangun Dewan Mahasiswa Rebut Demokrasi Sejati!!

Eksekutif Nasional
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
( EN LMND )




Rudi Hartono
Pjs.Sekretaris Jendral


Tembusan :
1. DPP Papernas
2. Eksekutif Wilayah, Kota dan Komisariat LMND
3. Arsip